Sebagaimana mestinya persyaratan adalah aturan wajib yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang berurusan dengan peraturan yang telah ditetapkan pada undang-undang tiap negara. Seperti halnya Persyaratan Menikah di KBRI UAE bagi para calon penting baik WNI dan WNA atau WNI dan WNI.
Peraturan Persyaratan Menikah di KBRI UAE
Jika berniat untuk melangsungkan pernikahan di KBRI UAE, penting untuk Anda melakukan berbagai persiapan. Selain menyiapkan diri dan berkas-berkas Anda juga perlu melakukan Medical Check Up dan Pengurusan Visa UAE sebelum keberangkatan ke negara tersebut.
Persyaratan Menikah di KBRI UAE
- Mengisi formulir nikah yang disediakan di KBRI UAE atau Konjen RI Dubai UAE
- Melampirkan formulir N1 sampai N5 yang diterbitkan kantor kelurahan calon mempelai, diantaranya terdiri dari:
- Surat keterangan nikah dari kelurahan
- Surat keterangan domisili dari kantor kelurahan
- Surat persetujuan mempelai dari kelurahan
- Surat keterangan orang tua
- Surat izin orang tua (N5)
- Taukil Wali untuk persyaratan nikah di KBRI
- Surat kuasa jika wali ditujukan kepada seseorang yang ditunjuk
- Surat keterangan belum menikah dari KUA dan diterjemahkan ke bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir oleh kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir embassy UAE di Jakarta
- KTP yang bersangkutan di dalam Taukil wali bil kitabah
- Copy paspor wali nikah
- Paspor calon suami dan iqomah guna menikah di KBRI UAE
- Lampiran surat keterangan mualaf jika pasangan sebelumnya non muslim
- Surat rekomendasi nikah dari KUA
- Lampiran akta cerai jika cerai hidup dan akta kematian jika cerai mati
- Surat izin menikah dari majikan (jika WNI bekerja di perorangan)
- Fc paspor dan izin tinggal
- Pas foto ukuran 3×4 dan 2×3 background putih 4 lembar
- Lampiran keterangan surat izin dari kedutaan yang bersangkutan (untuk WNA)
Persyaratan Nikah di Kbri Untuk Memperoleh Izin Kementerian
- Surat keterangan yang memuat data di form N2
- Surat tidak keberatan untuk menikah dengan WNI
- Setiap dokumen harus disahkan oleh KBRI
- Fc akta kelahiran
- Fc KK
- Fc KTP
Semua dokumen wajib diterjemahkan ke bahasa arab dan dilegalisir kemenkumham dan kemenlu.
Jadi, mau mengurus semuanya sendiri? Lebih baik percayakan saja ke jasa pengurusan pernikahan terpercaya dari PT Jangkar Global Groups.
