Terungkap! Cara ‘Bongkar’ Oknum yang Mematok Biaya Sertifikasi Halal Miliaran Ini Cara Melapornya!

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan posisi mereka soal biaya sertifikasi halal setelah banyak laporan beredar di masyarakat tentang pengurusan halal yang dibanderol jauh di atas ketentuan resmi. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa jika ada oknum atau lembaga yang mematok biaya sertifikasi jauh melebihi aturan, masyarakat harus segera melaporkannya ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan ini disampaikan Haikal dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024). Ia secara tegas meminta masyarakat pelaku usaha dan konsumen tidak ragu untuk merekam bukti dan melaporkan dugaan pelanggaran tarif tersebut agar BPJPH bisa menindaklanjutinya.

Oknum ‘Preman Tarif’ yang Diperingatkan BPJPH

Menurut Haikal, mayoritas kasus pelanggaran biaya sertifikasi halal yang melebihi ketentuan bukan dilakukan oleh BPJPH itu sendiri, melainkan oleh pihak ketiga atau oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan proses sertifikasi untuk mencari keuntungan berlebih. Ia meminta masyarakat berhati-hati dan langsung melaporkan jika menemukan tarif di luar standar yang telah ditetapkan.

“Kalau ada satu oknum atau lembaga yang mengambil harga dengan patokan sangat tinggi di luar daripada ketentuan BPJPH, catat, rekam, laporin,” tegas Haikal. BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk mendorong partisipasi publik dalam menertibkan praktik semacam ini.

Berapa Sebenarnya Biaya Sertifikasi Halal Resmi?

BPJPH telah mengatur secara jelas biaya yang berlaku untuk sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Kepala BPJPH dan PMK terkait tarif layanan Badan Layanan Umum. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sertifikasi halal dapat dilakukan hampir tanpa biaya langsung ke BPJPH karena ada skema self-declare atau layanan yang sangat terjangkau.

— Untuk UMK, tarif sertifikasi halal reguler yang ditetapkan BPJPH adalah sebesar Rp 650.000, yang terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000 dan biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000.

— Untuk usaha menengah, total biaya bisa mencapai sekitar Rp 8.000.000, yang terdiri dari biaya permohonan sertifikat Rp 5.000.000 dan maksimal biaya pemeriksaan LPH Rp 3.000.000.

Selain itu, aturan tersebut juga merinci biaya lain seperti biaya perpanjangan sertifikat dan biaya untuk sertifikasi luar negeri. Tarif-tarif ini bertujuan agar semua pelaku usaha memiliki gambaran yang transparan tentang biaya sertifikasi halal yang sah.

Politik Publik dan Persepsi Biaya Halal

Di masyarakat sempat beredar laporan yang menyebut biaya sertifikasi halal bisa mencapai puluhan juta atau bahkan lebih dari itu. Namun, BPJPH dan pihak lain menegaskan bahwa angka-angka besar ini biasanya terkait dengan biaya jasa pihak ketiga bukan biaya resmi dari BPJPH. Mereka juga menduga banyak pelaku usaha yang tanpa sadar memanfaatkan jasa calo atau perantara yang mematok harga jauh di atas tarif resmi.

Sebagai respons, BPJPH terus mengajak pelaku usaha untuk memahami bahwa pengurusan sertifikat halal seharusnya tidak memberatkan dan tetap transparan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Cara Melaporkan Oknum yang Melampaui Ketentuan

Haikal menjelaskan bahwa masyarakat cukup merekam bukti pelanggaran seperti kwitansi atau percakapan tarif dan mengirimkannya melalui kanal resmi BPJPH. Bukti tersebut dijadikan dasar investigasi agar BPJPH dapat menyisir dan menindak oknum yang mematok biaya ilegal tersebut.

BPJPH berjanji akan menindak tegas dan menertibkan semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harga sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga menegaskan tidak ada biaya tersembunyi atau tambahan ilegal dalam proses sertifikasi halal yang sah.

Mengapa Isu Ini Penting Bagi Pelaku Usaha?

Sertifikasi halal kini menjadi kewajiban bagi banyak produk makanan dan minuman di Indonesia, termasuk usaha kecil menengah. Biaya sertifikasi yang transparan dan terjangkau penting agar UMK tidak terbebani dan dapat bersaing secara adil di pasar domestik maupun ekspor.

Dengan tarif resmi yang jelas dan mekanisme pelaporan yang terbuka, pelaku usaha diharapkan tidak perlu khawatir terkena praktik biaya berlebihan. Ini juga membantu menjaga kepercayaan konsumen dan mendorong pertumbuhan industri halal secara lebih sehat dan berkelanjutan.